JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2020 yang juga memuat ketentuan penerapan sistem ganjil-genap bagi motor. Bila Pergub diterapkan, ojek online (ojol) meminta dikecualikan dalam aturan tersebut.
“Kami dari Garda tidak masalah ganjil-genap diterapkan untuk motor tapi jangan diberlakukan untuk transportasi ojol. Ojol harus dikecualikan seperti kendaraan dinas dan angkutan umum, jadi angkutan roda dua berbasis aplikasi dikecualikan,” ujar Ketua Presidium Garda Indonesia, Igun Wicaksono dihubungi VOI, Jumat, 21 Agustus.
Bila aturan diterapkan mutlak, dikhawatirkan akan membebani driver ojol. Apalagi, pendapatan para driver ojol sebut Igun belum pulih benar sejak pandemi COVID-19.
“Kita ada kenaikan pendapatan baru 50-60 persen dari skala normal. Karena memang ada banyak bidang yang belum aktif, juga anak sekolah dan mahasiswa. Jadi kami mendukung apabila aturan dalam Pergub ganjil genap motor itu tidak menyulitkan ojek online,” tutur Igun.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya ketentuan penerapan sistem ganjil-genap bagi motor diatur dalam Pergub tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat, Sehat, Aman dan Produktif.
Dalam pergub ini, ada ketentuan penerapan sistem ganjil-genap yang juga bisa diberlakukan bagi pengendara sepeda motor. Disebutkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 dan roda 2 dengan nomor pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap, dan sebaliknya.
Namun, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut sampai saat ini, kebijakan ganjil-genap untuk sepeda motor belum berlalu.
"Ganjil-genap saat ini belum berlaku bagi roda dua," kata Syafrin saat dikonfirmasi VOI.