Ombudsman: Ganjil-Genap Bisa Munculkan Klaster COVID-19 di Transportasi Umum
Ilustrasi/ Arus lalu lintas di salah satu Jalanan di Jakarta (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho mengkhawatirkan adanya klaster penularan COVID-1 akibat penerapan ganjil-genap di Jakarta. Sistem pembatasan kendaraan ini kembali diberlakukan mulai hari ini.

Klaster COVID-19 ini dikhawatirkan terjadi di moda transportasi umum. Sebab dengan dibatasinya kendaraan pribadi, warga akan menggunakan angkutan umum.

"Pemberlakuan ganjil-genap di tengah kenaikan angka COVID yang terus naik di Jakarta merupakan keputusan yang tergesa-gesa dan tidak memiliki perspektif yang utuh tentang kebencanaan. Ini jelas mendorong munculnya klaster transmisi COVID-19 ke transportasi publik," kata Teguh dalam keterangan tertulis, Senin, 3 Agustus.

Teguh menganggap tingginya mobilitas warga dari wilayah penyangga Jakarta dipicu kebijakan perkantoran. Ombudsman menilai instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta tidak patuh dalam aturan pembatasan karyawan yang bekerja di kantor.

Hal ini membuat kemacetan di jalan pada jam sibuk serta penumpukan penumpang seperti di KRL Commuter Line serta Transjakarta.

Dari data yang dipaparkan pada forum group discussion (FGD) antarpemangku kebijakan daerah beberapa waktu lalu, Teguh menyebut angka kepadatan lalu lintas pada jam sibuk di ruas tol wilayah Jakarta dan arus jalan dalam kota sudah mencapai kepadatan 96 persen dari angka normal sebelum pandemi.

"Sementara, PT KCI juga mencatatkan pertumbuhan penumpang Commuter Line mencapai angka 4-7 persen per minggunya dan pada bulan Juli 2020 mencatatkan angka tertinggi mencapai 420.000 penumpang per hari," kata dia.

Angka ini, lanjutnya, belum mencakup para pelaju yang mempergunakan kendaraan roda dua sebagai alat transportasi harian mereka ke tempat kerja. Dari sini, Teguh melihat masalah utama dalam kepadatan lalu lintas di Jakarta dan sekitarnya adalah tingginya jumlah pelaju yang berangkat dan pulang dari tempat kerja.

"Maka, yang harus dibatasi adalah jumlah pelaju yang berangkat dan pulang kerja ke Jakarta. Itu hanya mungkin dilakukan jika Pemprov secara tegas membatasi jumlah pegawai dari Instansi Pemerintah, BUMN, BUMD dan swasta yang bekerja di Jakarta," pungkasnya.

Sebagai informasi, penerapan ganjil genap berlaku antara pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari antara pukul 16.00-21.00 WIB. Mulai hari ini sampai tiga hari ke depan, sistem ganjil-genap masih dalam tahap sosialisasi.

Penindakan tilang akan diberlakukan pada Kamis, 6 Agustus, khusus pada kendaraan roda empat. Peraturan itu berlaku di kawasan sebagai berikut: 

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto

5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan MT Haryono

7. Jalan HR Rasuna Said

8. Jalan DI Panjaitan

9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

10. Jalan Pintu Besar Selatan

11. Jalan Gajah Mada

12. Jalan Hayam Wuruk

13. Jalan Majapahit

14. Jalan Sisingamangaraja

15. Jalan Panglima Polim

16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang

17. Jalan Suryopranoto

18. Jalan Balikpapan

19. Jalan Kyai Caringin

20. Jalan Tomang Raya

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari