Bagikan:

JAKARTA - Sistem ganjil-genap kembali diberlakukan hari ini. Sistem pembatasan kendaraan di jalanan Ibu Kota Jakarta ini sempat ‘vakum’ karena pandemi COVID-19.

kebijakan ganjil-genap akan kembali diberlakukan mulai tanggal 3 Agustus 2020 dengan waktu pembatasan yang berlaku pada hari kerja mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Kebijakan pembatasan ganjil genap ini diputuskan diberlakukan karena saat ini jumlah pengguna kendaraan umum sudah mulai meningkat sekitar 19,86 persen pada masa PSBB transisi.

Masyarakat diimbau kembali dapat beralih menggunakan kendaraan umum dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.

"Diperlukan penerapan kembali kebijakan pembatasan lalu lintas untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan efektifitas dan efisiensi ruang jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dilansir Antara, Jumat, 31 Juli.

Sementara itu, Direktur Utama TransJakarta Sardjono Jhony Tjitrokusumo menyatakan, siap mengantisipasi lonjakan penumpang saat kebijakan ganjil-genap diterapkan kembali. Kebijakak ini akan mulai berlaku efektif pada Senin, 3 Agustus.

"Insya Allah siap, sesuai arahan Gubernur agar protokol kesehatan tetap diberlakukan ketat, karena kesehatan dan keselamatan warga pengguna jasa adalah yang utama," katanya, di Jakarta, Minggu, 2 Agustus.

Jhony menjelaskan, sepuluh koridor yang bersinggungan langsung dengan jalur ganjil genap ditambah 25 persen atau 155 unit dari total pengoperasian armada dibulan Juli yang lalu.

"Belajar dari data Asian Games ketika terjadi lonjakan penumpang sekitar 11 persen dan dengan penerapan batasan maksimum 50 pesen dari kapasitas angkut, kami antisipasi dengan penambahan armada sebesar 25 persen dari apa yang dioperasikan bulan Juli lalu," katanya.

Adapun rincian total armada yang akan beroperasi sekitar 751 disepuluh koridor tersebut, dan 812 armada secara keseluruhan di 13 koridor.

Soal pemberlakuan kembali sistem ganjil-genap, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan, sosialisasi akan dilakukan selama tiga hari pertama sebelum penindakan tilang diberlakukan. 

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penindakan tilang akan diberlakukan pada Kamis, 6 Agustus. Tilang akan dilakukan secata manual maupun melalui sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). 

"Selama tiga hari ini kami akan melaksanakan sosialsiasi terlebih dahulu, artinya Senin, Selasa Rabu kami belum akan melakukan penindakan dengan tilang, baik secara manual maupun secara ETLE. Di hari Kamisnya tanggal 6 Agustus, baru kita akan melaksanakan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar peraturan ganjil genap," ujarnya.

Sambodo menjelaskan, dalam tiga hari ke depan, pihaknya hanya akan melakukan tindakan sanksi berupa teguran sekaligus sosialisasi pemberlakuan ganjil genap terhadap pengendara roda empat.

"Kendaraan yang berakhiran genap kemudian berjalan di tanggal ganji atau sebaliknya maka kendaraan tersebut tetap akan diberhentikan oleh petugas. Kemudian akan ditegur tetapi belum akan ditilang," tuturnya.