JAKARTA - Sistem ganjil-genap di Jakarta resmi berlaku kembali pada hari ini, Senin, 3 Agustus. Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI, Syarif menangkap ada satu pesan khusus kebijakan ini dikeluarkan. Menurutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin memaksa secara halus kepada karyawan perusahaan untuk kembali bekerja di rumah atau work from home (WFH).
Sejak awal, penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Pemprov DKI mewajibkan hampir seluruh perusahaan menerapkan sistem WFH. Kebijakan ini dDikecualikan hanya pada beberapa sektor penting dan khusus penanganan COVID-19.
Lalu, beranjak pada masa PSBB transisi, seluruh perkantoran telah dibuka kembali dengan membatasi kapasitas karyawan 50 persen sesuai protokol pencegahan COVID-19.
Namun, sayangnya, banyak kantor yang tidak mengindahkan aturan tersebut. Setidaknya, ada 456 perusahaan di Jakarta yang melanggar protokol PSBB transisi seperti tidak menerapkan jaga jarak hingga tidak melakukan pengaturan jam kerja.
"Sebenarnya ini dipaksa dengan cara lunak untuk menggiring orang tetap di rumah. Perkantoran, problem-nya itu memang jadi pasal (masalah) sendiri. Ini kantor swasta ini sepertinya masih abai (protokol)," kata Syarif saat dihubungi, Minggu, 2 Agustus malam.
Menurut Syarif, ketika ganjil-genap diterapkan, para pekerja hanya memiliki 2 pilihan. Tetap bekerja di rumah atau menggunakan kendaraan umum. Sementara, penggunaan kendaraan umum sudah cukup padat dan dihawatirkan akan menjadi lokasi penularan virus.
"Kalau dia dipaksa naik kendaraan umum, maka saya bisa katakan bahwa dia enggak akan nyaman. Sebelum COVID-19, mereka yang biasanya bawa kendaraan pribadi saja dari awal sudah enggak nyaman," tutur Syarif.
Dengan demikian, ketika ganjil-genap diterapkan, itu artinya Pemprov DKI mesti semakin gencar mengawasi dan menindak perusahaan yang masih melanggar aturan operasional di masa PSBB transisi.
"Disnaker (Dinas Tenaga Kerja DKI) harus mulai giat lagi, ingatkan edukasi terus ke kantor swasta. Saya sarankan, Pemprov menggunakan kemitraan berbasis komunitas (untuk bantu mengawasi). Kita punya orang-orang voluntarian yang digaji negara, ada FKDM, karang taruna, kenapa enggak dimaksimalkan?" ujarnya.
Sistem ganjil-genap akan dilakukan tahap sosialisasi Senin, 3 Agustus sampai 6 Agustus. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penindakan tilang akan diberlakukan pada Kamis, 6 Agustus.
"Selama tiga hari ini kami akan melaksanakan sosialsiasi terlebih dahulu. Kita belum akan melakukan penindakan dengan tilang, baik secara manual maupun secara ETLE. Di hari Kamisnya tanggal 6 Agustus, baru kita akan melaksanakan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar peraturan ganjil genap," ucap Sambodo.
Sambodo menjelaskan, dalam tiga hari ke depan, pihaknya hanya akan melakukan tindakan sanksi berupa teguran sekaligus sosialisasi pemberlakuan ganjil genap terhadap pengendara roda empat.
"Kendaraan yang berakhiran genap kemudian berjalan di tanggal ganji atau sebaliknya maka kendaraan tersebut tetap akan diberhentikan oleh petugas. Kemudian akan ditegur tetapi belum akan ditilang," tuturnya.
BACA JUGA:
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan penerapan kembali sistem ganjil genap merupakan rem darurat atau emergency break dalam menekan angka lalu lintas kendaraan di masa pandemi COVID-19.
"Dari hasil evaluasi yang terus kami lakukan, khususnya indikatornya volume lalu lintas di Jakarta, yang terus menerus setiap hari ada kenaikan, dan terakhir kami dapatkan ternyata volume lalu lintas di Jakarta dan bahkan beberapa titik, telah melampaui kondisi volume lalu lintas sebelum masa pandemi COVID-19," ungkap Syafrin.
Penerapan ganjil genap akan berlaku antara pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari antara pukul 16.00-21.00 WIB. Peraturan itu berlaku di kawasan sebagai berikut:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari