JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hanya menerapkan skema ganjil-genap di tiga titik. Alasannya, ketiga lokasi tersebut merupakan kawasan perkantoran.
"3 kawasan ini adalah 3 kawasan utama perkantoran di Jakarta. Di mana pada masa PPKM level 3 itu juga masih diberlakukan ketentuan esensial, kritikal, WFH, WFO, ada yang 50 persen dan sebagainya," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa, 24 Agustus.
Atas dasar itu, ketiga lokasi yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said, dianggap tepat sebagai lokasi penerapan skema ganjil-genap. Terlebih, dengan cara itu juga dinilai dapat membatasi mobilitas masyarakat.
"Sehingga kita berpikiran bahwa untuk di Jalan Sudirman Thamrin tetap perlu kita adakan pembatasan kegiatan masyarakat, pembatasan mobilitas dengan ganjil-genap," kata Sambodo.
BACA JUGA:
Meski ada perubahan titik penerapan, lanjut Sambodo, untuk waktu pemberlakukan ganjil-genap masih sama. Skema ini berlaku sejak pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.
"Mulai tanggal 26 Agustus sampai 30 Agustus kita akan berlakukan (ganjil-genap)," ujar Sambodo.
Sebagai informasi, skema ganjil genap Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said, mulai dari simpang Mampang Gatot Subroto hingga simpang Imam Bonjol.