Jakarta PPKM Level 3, Kawasan Ganjil-Genap Berkurang
ILUSTRASI/VOI

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap menerapkan skema ganjil-genap di masa PPKM level 3. Tapi skema tersebut hanya berlaku di 3 ruas jalan.

"Mulai tanggal 26 Agustus sampai 30 Agustus kita akan berlakukan (ganjil-genap) jadi 3 kawasan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa, 24 Agustus.

Ketiga ruas jalan itu antara lain, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said. Skema itu pun tetap berlaku sejak pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.

"(Ganjil-genap) Mulai dari simpang Mampang Gatot Subroto sampai simpang Imam Bonjol," kata Sambodo.

Sambodo menyebut alasan di balik pengurangan kawasan menjadi 3 titik dengan skema ganjil-genal. Kawasan itu disebut merupakan kawasan perkantoran karenanya dianggap perlu membatasi mobilitas.

"Sehingga kita berpikiran bahwa untuk di Jalan Sudirman Thamrin tetap perlu kita adakan pembatasam kegiatan masyarakat, pembatasan mobolitas dengan ganjil-genap," kata Sambodo.

Sebelumnya, skema ganjil-genap diterapkan di 8 titik, antara lain, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.

Ada pun, kebijakan itu menindaklanjuti keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memperpanjang PPKM di Jawa Bali. Tapi untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek dan sejumlah wilayah kabupaten/kota, level PPKM turun menjadi level 3.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3. Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus,” kata Jokowi dalam pengumuman perpanjangan PPKM lewat Youtube Sekretariat Presiden, Senin, 23 Agustus.

Menurut Jokowi, terdapat perkembangan cukup baik dalam penanganan COVID-19 di Pulau Jawa Bali terkait level PPKM. 

“Ada perkembangan cukup baik level 4 dari 67 kabupaten/kota berkurang  menjadi 51 kabupaten/kota. Level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota. Level 2 dari 2 kabupaten/kota, menjadi 10 kabupaten/kota,” sambung Jokowi.