JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak 595 kendaraan yang melanggar kebijakan ganjil-genap. Ratusan kendaraan itu ditindak dalam sejak 1 hingga 16 September.
"Ada 595 tilang yang sudah kita berikan kepada pelanggar," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat, 17 September.
Dari penindakan di tiga kawasan, paling banyak pelanggaran terjadi di Jalan Rasuna Said dengan jumlah 293 pelanggar. Kemudian, Jalan Sudirman dengan 214 pelanggar, dan Jalan MH Thamrin dengan 88 pelanggar.
BACA JUGA:
Penindakan ratusan kendaraan itu dilakukan baik secara manual atau pun e-TLE.
"Rata-rata per hari 40 sampai 70 kendaraan perhari terbanyak pada 10 September ada 75 kendaraan hari itu yang kita tilang," tandas Sambodo.
Ada pun, kebijakan ganjil-genap ini hanya berlaku di tiga ruas jalan antara lain, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said. Skema ini pun tetap berlaku dimulai dari pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.