JAKARTA - Pelanggaran pada skema ganjil-genap masih marak terjadi. Dalam seminggu penerapan, tercatat terjadi 154 pelanggaran.
"Ada 154 (pelanggar)," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu, 8 September.
Selain itu, dari data yang ada pelanggaran skema ganjil-genap paling banyak terjadi di kawasan Rasuna Said. Bahkan, penindakan dengan penilangan seluruhnya dilakukan secara manual.
"Sudirman 58 pelanggaran, Thamrin 35 pelanggar, dan Rasuna Said 61 pelanggar," singkat Sambodo.
Skema penindakan tilang dalam kebijakan ganjil-genap mulai berlaku pada 1 September. Penindakan pun dilakukan dengan dua cara yaitu secara manual dan elektronik atau e-TLE.
BACA JUGA:
Untuk penindakan secara manual, petugas akan menindak secara langsung para pelanggar. Kemudian, data pelanggar akan disingkronkan dengan data e-TLE untuk mengirimkan bukti pelanggaran.
Sementara untuk tilang elektronik dengan skema yang sudah ada. Artinya, kamera e-TLE akan merekam nomor pelat kendaraan yang melanggar secara otomatis
Ada pun, kebijakan ganjil-genap ini hanya berlaku di tiga ruas jalan antara lain, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said. Skema ini pun tetap berlaku dimulai dari pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.