JAKARTA - Seiring mengikuti kebijakan pemerintah memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, Ditlantas Polda Metro Jaya tetap memberlakukan kebijakan ganjil-genap di tiga ruas jalan di DKI Jakarta.
Pemberlakuan kebijakan ganjil-genap di tiga ruas jalan di Jakarta berlaku hingga 20 September mendatang. Ketiga ruas jalan itu meliputi Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin di Jakarta Pusat, dan Jalan Rasuna Said di Kuningan Jakarta Selatan.
Kebijakan ini diterapkan pada pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.
BACA JUGA:
"Ganjil-genap tetap (berlaku)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa 14 September.
Bagi pelanggar ganjil-genap, polisi akan mengenakan sanksi tilang yang sudah diberlakukan sejak 1 September lalu. Dalam pelaksanaannya, tilang dilakukan secara manual maupun menggunakan tilang elektronik atau ETLE.
Sementara itu, kepolisian masih mengkaji penerapan sistem ganjil-genap di kawasan wisata. Sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang mengatakan sistem ganjil-genap bakal diberlakukan di daerah tempat wisata pada Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu 18.00 WIB.
Menindaknlanjuti hal tersebut, Sambodo mengaku akan berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta terkait tempat wisata mana saja yang telah kembali dibuka.