Ganjil-Genap Belum Berlaku, Polri: Untuk Menekan Klaster Angkutan Umum
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutuskan untuk kembali meniadakan sistem ganjil genap (gage) di Jakarta. Keputusan ini untuk menekan penyebaran COVID-19 terutama klaster angkutan umum.

"Kami tetap mencegah untuk tidak ada penyebaran COVID-19 terutama klaster diangkutan umum," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar kepada wartawan, Senin, 23 November.

Sebaba, senerapan ganjil genap di masa pandemi dinilai dapat meningkatkan potensi penularan. Dimana saat kebijakan ini belaku kemungkinan masyarakat akan berlarih menggunakan transportasi umum.

Peniadaan ganjil genap ini juga merujuk keputusan Pemetintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi selama dua pekan.

Fahri bilang, Polri terus berupaya menekan angka penyebaran COVID-19 terutama klaster angkutan umum. Terlebih, berdasarkan data kasus positif mengalami peningkatan 14,95 persen di DKI Jakarta selama dua pekan.

"Makanya kita mengantisipai supaya tidak ada kasus penambahan positif lagi, kita mencegah klaster di angkutan umum dan gage belum kita berlakukan," tandas di.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi selama 14 hari hingga tanggal 6 Desember. Langkah ini diambil sebagai antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19.

Perpanjangan PSBB Masa Transisi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020. 

"Seperti diketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy apabila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan. Sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Minggu, 22 November.

Berdasarkan data-data epidemiologi selama penerapan PSBB transisi dua pekan terakhir, kata Anies, kondisi wabah COVID-19 DKI Jakarta masih terkendali dan menuju aman. Akan tetapi, masyarakat tetap harus semakin waspada dan semakin disiplin dalam protokol kesehatan. 

Sementara laporan harian kasus positif di Jakarta mencapai rekor baru yaitu 1.579 kasus per hari pada Sabtu, 21 November, kemarin.

"Kondisi tersebut jangan sampai membuat kita semakin abai dan tidak disiplin. Ingat, masih terjadi penularan meskipun melambat. Ke depan, kami akan semakin memasifkan penegakan aturan atas protokol kesehatan dan kami berharap masyarakat proaktif bila mengetahui pelanggaran," tuturnya.