PSBB Transisi Diperpanjang, Sistem Ganjil-Genap Masih Tak Berlaku
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum memberlakukan sistem ganjil-genap dalam waktu dekat ini karena kebijakan Pemprov DKI Jakarta tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi yang kembali diperpanjang.

"Untuk sistem ganjil-genap belum diberlakukan karena diperpanjangnya masa PSBB transisi," ucap Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Senin, 9 November.

Dengan belum diberlakukannya sistem ganjil-genap, semua kendaraan bisa melewati ruang jalan protokol. Namun, nantinya sistem ini bisa diberlakukan sewaktu-waktu tergantung keputusan kebijakan PSBB dari Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi selama 14 hari. PSBB transisi berlaku terhitung mulai Senin, 9 November hingga 22 November.

Perpanjangan PSBB Transisi berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020

"Seperti kita ketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat (emergency brake policy) bila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan, sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan," Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangannya, Minggu, 8 November.