Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutuskan tidak menerapkan sistem ganjil genap. Hal ini sejalan dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang diperpanjang selama dua pekan.

"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap (gage) tetap ditiadakan pada masa PSBB transisi," kata Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Minggu, 25 Oktober.

Namun, peniadaan sistem ganjil genap sejak 26 Oktober hingga 8 November ini juga akan dianalisa serta dievaluasi. Karena itu, bila perubahan dari Pemprov DKI terkait penanganan COVID-19, maka kebijakan lain bisa mengikutinya.

"Selama pelaksanaannya tetap akan dilakukan evaluasi," kata dia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi sejak 26 Oktober sampai 8 November. Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19.

Anie mengatakan, perpanjangan PSBB Transisi karena tidak terjadi peningkatan kasus yang signifikan. Namun, apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, maka pemberlakuan PSBB Transisi ini dapat dihentikan.

“Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan,” ujar Anies dalam keterangan resmi, Jakarta, Minggu, 25 Oktober.