DKI Bolehkan Gedung Gelar Resepsi Pernikahan, Tapi Harus Ajukan Perizinan
ILUSTRASI/Unsplash

Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI resmi memperbolehkan setiap gedung untuk membuka layanan resepsi pernikahan di masa PSBB transisi. Sebelumnya Pemprov hanya mengizinkan gelaran akad nikah tanpa resepsi.

Meski dibolehkan, Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Bambang Ismadi menyebut setiap gedung harus mengajukan perizinan.

"Gedung pertemuan, venue, atau hotel-hotel yang akan melaksanakan resepsi pernikahan dipersilakan mengajukan permohonan ke tim gabungan Pemprov DKI," kata Bambang kepada wartawan, Jumat, 6 November.

Tim gabungan Pemprov DKI terdiri dari Disparekraf, Dinas Kesehatan, Dinas Kominfotik, dan beberapa stakeholder terkait. Pihak ini yang akan menilai suatu tempat bisa menjamin penerapan protokol kesehatan atau tidak.

"Pengelola gedung mesti melampirkan proposal protokol kesehatan. Yang jelas, protokol ini dibuat untuk kapasitas orang dalam gedung sebesar 25 persen," ucap Bambang.

Beberapa waktu lalu, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria meninjau simulasi penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan resepsi pernikahan di dalam gedung, yang diselenggarakan di Ballroom Sasana Kriya, Taman Mini Indonesia Indah.

Menurut Riza, simulasi pelaksanaan resepsi pernikahan di gedung pada masa pandemi COVID-19 bisa menjadi panduan apabila nanti sudah diperbolehkan, masyarakat dapat mengadakan pesta resepsi pernikahan sesuai protokol kesehatan.

"Tentu dengan adanya resepsi pernikahan ini memberikan dampak yang besar terhadap perekonomian, karena ada multiplier effect bagi ribuan karyawan yang hampir terancam PHK. Mudah-mudahan, setelah tujuh bulan belum diizinkan beroperasi, ke depan kita bisa memulai pembukaan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," kata Riza pada Kamis, 22 Oktober. 

Berikut adalah protokol kesehatan saat diizinkannya penyelenggaraan resepsi pernikahan:

1. Memastikan penyedia gedung menyediakan metal detector atau x-ray untuk mendeteksi barang-barang yang dibawa dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh tamu menggunakan pemindai suhu atau thermo-gun.

2. Memastikan semua undangan yang akan hadir di resepsi, dalam kondisi sehat dan negatif COVID-19.

3. Membatasi jumlah undangan maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

4. Jika diawali dengan acara pernikahan, maka akad nikah harus dilakukan dalam waktu seefisien mungkin, penghulu memakai masker dan sarung tangan, perias dan wedding organizer wajib memakai masker, sarung tangan dan face shield Ini dilakukan untuk meminimalisir durasi berkumpul dalam satu tempat yang sama sehingga risiko terpapar virus corona menipis.

5. Penyajian makanan diharapkan tidak disajikan secara prasmanan.

6. Menyediakan Hand Sanitizer di lokasi acara seperti di pintu masuk, tempat pengambilan makanan dan beberapa tempat strategis lainnya.

7. Setiap vendor juga wajib membersihkan semua alatnya dengan disinfektan sebelum digunakan.

8. Harus menjamin tidak ada kerumunan tamu, harus pula ada jaminan menjaga jarak dan tamu yang menyantap hidangan tidak saling mengobrol.

9. Tamu undangan tidak boleh membawa anak usia balita dan lansia 60 tahun ke atas, serta semua tamu memakai masker.

10. Tamu yang suhu badannya 37,5 derajat tidak diperkenankan masuk ke dalam gedung.

11. Kehati-hatian dalam pemberian uang amplop dari para tamu.

12. Kursi tamu (Jika ada) harus berjarak dan tamu yang mengucapkan selamat tidak diperkenankan naik ke atas panggung untuk mengucapkan selamat atau berfoto bersama keluarga pengantin, cukup dilakukan di depan area panggung yang sudah ditandai.

13. Kursi tamu ditempatkan berjarak.

14. Para tamu yang akan keluar gedung diatur agar tidak perlu berdesak-desakan saat pulang seusai prosesi pernikahan selesai.