Wagub DKI Minta Keluarga Ikut Awasi Protokol Kesehatan Saat Resepsi Pernikahan
ILUSTRASI/Unsplash

Bagikan:

JAKARTA - Masa PSBB transisi DKI yang kembali diperpanjang pada hari ini membolehkan pergelaran resepsi pernikahan dengan menerapkan protokol kesehatan. 

Namun Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria meminta pengawasan secara internal saat resepsi pernikahan. Keluarga mempelai yang menggelar resepsi pernikahan diminta untuk turut mengawasi penerapan protokol kesehatan sepanjang jalannya acara.

"Selain eksternal, kami juga minta pengawasan dari internal. Dari internal artinya dari pihak penyelenggara, keluarga, dan komunitas masing-masing yang menyelenggarakan resepsi," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 9 November. 

Selain itu, pengelola gedung pernikahan maupun pihak hotel yang menyediakan fasilitas resepsi juga harus menaati pakta integritas untuk melaksanakan protokol COVID-19 dengan baik sesuai dengan ketentuan yang diberikan Pemprov DKI, khususnya jumlah tamu maksimal 25 persen dari kapasitas normal.

"Syarat di antaranya kapasitas 25 persen dari kapasitas gedung atau ruang pertemuan. Pihak pengelola gedung diminta mengajukan proposal terkait protokol kesehatan," ujar Riza.

Riza menyebut jajaran Pemprov DKI bakal memberi sanksi bagi pengelola gedung resepsi pernikahan yang ketahuan membiarkan adanya pelanggaran protokol kesehatan. Namun, dia tak merinci sanksi apa yang akan diberlakukan.

"Sanksinya sudah diatur dengan sedemikian rupa. Tentu ada ketentuan yang sudah diatur. Mulai dari yang melanggar tidak menggunakan masker, unit-unit kegiatan yang melanggar dan juga sudah diatur dalam Perda dan pergub sebelumnya," jelas Riza.

Seperti diketahui, Pemprov DKI resmi memperbolehkan setiap gedung untuk membuka layanan resepsi pernikahan di masa PSBB transisi. Sebelumnya Pemprov hanya mengizinkan gelaran akad nikah tanpa resepsi.

Meski dibolehkan, Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Bambang Ismadi menyebut setiap gedung harus mengajukan perizinan.

"Gedung pertemuan, venue, atau hotel-hotel yang akan melaksanakan resepsi pernikahan dipersilakan mengajukan permohonan ke tim gabungan Pemprov DKI," kata Bambang.

Berikut adalah protokol kesehatan saat diizinkannya penyelenggaraan resepsi pernikahan:

1. Memastikan penyedia gedung menyediakan metal detector atau x-ray untuk mendeteksi barang-barang yang dibawa dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh tamu menggunakan pemindai suhu atau thermo-gun.

2. Memastikan semua undangan yang akan hadir di resepsi, dalam kondisi sehat dan negatif COVID-19.

3. Membatasi jumlah undangan maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

4. Jika diawali dengan acara pernikahan, maka akad nikah harus dilakukan dalam waktu seefisien mungkin, penghulu memakai masker dan sarung tangan, perias dan wedding organizer wajib memakai masker, sarung tangan dan face shield Ini dilakukan untuk meminimalisir durasi berkumpul dalam satu tempat yang sama sehingga risiko terpapar virus corona menipis.

5. Penyajian makanan diharapkan tidak disajikan secara prasmanan.

6. Menyediakan hand sanitizer di lokasi acara seperti di pintu masuk, tempat pengambilan makanan dan beberapa tempat strategis lainnya.

7. Setiap vendor juga wajib membersihkan semua alatnya dengan disinfektan sebelum digunakan.

8. Harus menjamin tidak ada kerumunan tamu, harus pula ada jaminan menjaga jarak dan tamu yang menyantap hidangan tidak saling mengobrol.

9. Tamu undangan tidak boleh membawa anak usia balita dan lansia 60 tahun ke atas, serta semua tamu memakai masker.

10. Tamu yang suhu badannya 37,5 derajat tidak diperkenankan masuk ke dalam gedung.

11. Kehati-hatian dalam pemberian uang amplop dari para tamu.

12. Kursi tamu (Jika ada) harus berjarak dan tamu yang mengucapkan selamat tidak diperkenankan naik ke atas panggung untuk mengucapkan selamat atau berfoto bersama keluarga pengantin, cukup dilakukan di depan area panggung yang sudah ditandai.

13. Kursi tamu ditempatkan berjarak.

14. Para tamu yang akan keluar gedung diatur agar tidak perlu berdesak-desakan saat pulang seusai prosesi pernikahan selesai.