Sosialisasi Ganjil-genap DKI Diperpanjang Sampai 9 Agustus
Ilustrasi (Angga Nugraha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Sosialisasi pemberlakukan sistem genap-ganjil diperpanjang selama empat hari kedepan. Sehingga, penindakan sanksi tilang terhadap para pelanggar aturan ini belum dilakukan.

"Sosialisasi kami perpajang sampai 9 Agustus," ucap Direktur Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis 6 Agustus.

Awalnya, sosialiasi sistem ganji-genap dilakukan sejak 3 Agustus dan berakhir pada 5 Agustus 2020. Kemudian, pada 6 Agustus penindakan secara manual maupun melalui sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) akan diberlakukan.

Tetapi, karena kurangnya penyebaran informasi soal aturan tersebut dan jumlah pelanggar masih cukup tinggi, maka, diputuskan untuk memperpanjang masa sosialisasi.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar menambahkan, dengan adanya perpanjangan masa sosialisasi diharapkan masyarakat tak lagi beralasan belum mengetahui pemberlakuan aturan ganjil genap di Ibu Kota.

"Kami mau memasifkan kembali informasi ini karena beberapa hari ini masih ditemukan pelanggaran. Kami menyakini ada beberapa masyarakat yang belum terinformasikan. Jadi kita mau memasifkan informasinya lagi," kata Fahri.

Sekadar informasi, penerpan sistem ganjil-genap berlaku di 25 ruas jalan. Waktu pembatasan yang berlaku pada hari kerja mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Kebijakan pembatasan ganjil genap ini diputuskan diberlakukan karena saat ini jumlah pengguna kendaraan umum sudah mulai meningkat sekitar 19,86 persen pada masa PSBB transisi.

Berikut ini merupakan daftar 25 ruas jalan yang menjadi lokasi penerapan ganjil genap;

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto

5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan MT Haryono

7. Jalan HR Rasuna Said

8. Jalan DI Panjaitan

9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

10. Jalan Pintu Besar Selatan

11. Jalan Gajah Mada

12. Jalan Hayam Wuruk

13. Jalan Majapahit

14. Jalan Sisingamangaraja

15. Jalan Panglima Polim

16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang

17. Jalan Suryopranoto

18. Jalan Balikpapan

19. Jalan Kyai Caringin

20. Jalan Tomang Raya

21. Jalan Pramuka.

22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25.Jalan Gunung Sahari