Bagikan:

Pemberlakuan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap kembali diperpanjang, disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Pagi ini, 07.55 WIB, Rabu 18 Agustus, Satlantas Polres Jakarta Barat dan petugas Dinas Perhubungan Jakarta Barat tengah berjaga dan melaksanakan kegiatan pengendalian mobilitas masyarakat dengan pemberlakuan kebijakan ganjil-genap di simpang lampu merah Asemka Jakarta Barat.

Foto : @TMCPoldaMetro

Petugas berjaga di Jalan Asemka, Jakarta Pusat/ Twitter @TMCPoldaMetro

Sementara itu, di wilayah Jakarta Selatan, tepatnya di bundaran Patung Pemuda, petugas juga sudah berjaga, memantau mobilitas kendaraan bermotor sebagai pengendalian mobilitas masyarakat dengan pemberlakuan kebijakan ganjil-genap.

Foto : @TMCPoldaMetro

Petugas berjaga di Bundaran Patung Pemuda, Senayan, Jakarta/ Twitter @TMCPoldaMetro
 

Berikut 8 ruas jalan yang diterapkan kawasan ganjil-genap:

  • Jalan Jenderal Sudirman.
  • Jalan MH Thamrin.
  • Jalan Medan Merdeka Barat.
  • Jalan Majapahit.
  • Jalan Gajah Mada.
  • Jalan Hayam Wuruk.
  • Jalan Pintu Besar Selatan.
  • Jalan Gatot Subroto.