PPKM Level 3 Diperpanjang, Ganjil-Genap Tetap Berlaku, Sanksi Tilangnya Masih Dibahas
Ilustrasi (VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Skema ganjil-genap masih diberlakukan di masa perpanjangan PPKM level 3. Meski, sanksi penindakan tilang masih belum diberlakukan.

"Sistem ganjil-genap masih berlaku," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Selasa, 31 Agustus.

Dalam skema ganjil-genap saat ini tidak ada perubahan. Kebijakan ini hanya berlaku di tiga ruas jalan antara lain, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.

Perihal penindakan tilang bagi para pelanggaran, Sambodo menyebut masih dalam pembahasan. Namun, perihal penindakan itu kemungkinan akan diputuskan hari ini.

"Masih kita bicarakan dengan staf," kata dia.

Di sisi lain, Sambodo menyebut tingkat kesadaran masyarakat terkait ganjil-genap cukup tinggi. Sebab, jumlah pelanggaran semakin menurun setiap harinya.

"Semakin hari semakin sedikit yang menggunakan plat kendaraan tidak sesuai tanggalnya," tandas Sambodo.

Sebagai informasi, pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Pulau Jawa dan Bali untuk menekan penyebaran COVID-19. Kebijakan itu diperpanjang selama 7 hari, terhitung sejak 31 Agustus hingga 6 September 2021.