JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai vonis pidana penjara terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo telalu ringan. Mengingat kasus suap yang diterima keduanya untuk menghapus nama Joko Tjandra dari daftar red notice. Maka seharusnya, kedua Jenderal polisi itu divonis penjara seumur hidup.
"ICW beranggapan vonis yang pantas dijatuhkan kepada Prasetijo dan Napoleon adalah penjara seumur hidup. Keduanya juga layak diberi sanksi denda sebesar Rp1 miliar," ucap Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Kamis, 11 Maret.
Dengan vonis yang rendah itu, Kurnia beranggapan jika majelis hakin sudah menyampingkan makna kejahatan korupsi. Terlebih, dua terdakwa itu merupakan Jenderal dari institusi penegak hukum.
Selain itu, Kurnia juga menyoroti penggunaan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Tipikor yang maksimal hukumannya hanya lima tahun penjara. Seharusnya, dalam perjara itu majelis hakim mempertimbangkan penggunaan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor. Sebab, ancaman pidannya jauh lebih berat dengan maksimal penjara seumur hidup.
"Setidaknya ada beberapa alasan mengapa Prasetijo dan Napoleon layak dihukum maksimal. Pertama, ketika melakukan kejahatan mereka mengemban profesi sebagai penegak hukum. Tentu, praktik suap-menyuap yang ia lakukan dengan sendirinya meruntuhkan citra Polri di mata masyarakat," ucap Kurnia.
"Kedua, Prasetijo dan Napoleon selaku penegak hukum malah bekerjasama dengan buronan. Dalam fakta persidangan terungkap Prasetijo membantu istri Joko Tjandra membuat surat yang ditembuskan ke Interpol Polri dan ia juga bersurat ke Anna Boentaran terkait informasi red notice Joko Tjandra. Sedangkan Napoleon sendiri dianggap terbukti menyurati Dirjen Imigrasi agar status daftar pencarian orang Joko Tjandra dihapus," sambung dia.
Alasan terakhir, perbutaan keduanya berdampak bersar pada sisi penegakan hukum. Maksudnya, mereka menghambat Joko Tjandra untuk dijebloskan ke penjara atas kasus cessie Bank Bali.
BACA JUGA:
Lebih jauh, Kurnia juga meminta kepada Polri mengambil keputusan untuk memecat kedua Jenderal polisi itu. Meski, putusan pengadilan belum inkrah karena mereka masih memiliki waktu untuk mengajukan banding.
"ICW juga mendesak agar Kepolisian Republik Indonesia melakukan pemberhentian tidak dengan hormat," kata dia.
Sebagai informasi, Irjen Napoleon Bonaparte divonis bersalah telah menerima suap sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar Amerika Serikat (AS). Sehingga, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 4 tahun penjara.
Sedangkan, Brigjen Prasetijo Utomo divonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Sebab, dia terbukti menerima uang sebesar 100 ribu dolar AS.