Bagikan:

JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte tidak terima putusan majelis hakim yang memvonis dirinya dengan hukuman 4 tahun penjara atas kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra. Napoleon menyatakan akan mengajukan banding.

Usai putusan dibacakan dan sidang ditutup, Irjen Napoleon langsung mendatangi meja para pengacaranya untuk berdiskusi mengenai putusan ini.

Kemudian, para wartawan menyapanya dan meminta sedikit waktu untuk wawancara mengenai putusan ini. Hanya saja, Irjen Napoleon awalnya tak merespons.

Namun, akhirnya dia menoleh ke arah wartawan. "Cukup ya, sudah," ucap Napoleon di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 10 Maret.

Hanya saja, Napoleon engga berkomentar lebih jauh mengenai putusan ini. Dia malah mengeluarkan guyonan yang membuat isi ruangan sedikit tertawa. Dia menyebut apa perlu difoto sambil berjoget khas tik-tok.

"Nggak perlu kan saya goyang, apa perlu saya goyang tiktok," kelakar Napoleon.

Selanjutnya, Napoleon pun mengangkat satu tangannya dan bergoyang. Setidaknya dua kali dia menggoyangkan pinggulnya sambil tertawa.

Irjen Napoleon Bonaparte divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun penjara. Selain itu Irjen Napoleon juga diminat membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

Irjen Napoleon Bonaparte dianggap secara sah dan meyakinkan telah menerima uang senilai 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar Amerika Serikat (AS) dari Joko Tjandra melalui Tommy Sumardi.