JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Irjen Napoleon Bonaparte batal dipindahkan ke sel tahanan Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Sebab, pemindahan itu tak mendapat izin dari pihak Brimob
Batalnya pemindahan Irjen Napoleon terungkap usai jaksa penuntut umum (JPU) memberi laporan kepada majelis hakim perihal tersebut.
"Terkait penetapan hakim, kami telah berupaya memindahkan tahanan Irjen Napoleon dari rutan Bareskrim ke rutan Mako Brimob. Kami membawa yang bersangkutan untuk dipindahkan ke rutan Mako tapi sesampai di sana kami enggak bisa masuk ke rutan Mako, kami gak diizinkan," ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 1 Maret.
Dengan tak mengantongi izin itu, sambung jaksa, diputuskan untuk memgembalikan Irjen Napoleon ke rutan Bareskrim.
Kemudian, jaksa juga sudah berkoordinasi dengan Bareskrim perihal penempatan kembali Irjen Napoleon. Bahkan, Bareskrim menegaskan jika sudah melakukan langkah antisipasi penyebaran COVID-19.
"Kami juga sudah konfirmasi ke rutan Bareskrim mereka telah mengantisipasi tahanan covid Terkait hal tersebut. Kami ingin ajukan permohonan untuk tetap yang bersangkutan ditahan di rutan Bareskrim," katanya.
Menanggapi hal tersebut, hakim ketua Muhammad Damis mengatakan jika bakal mempertimbangkan perihal tersebut.
"Kami akan pertimbangkan," kata Damis.
BACA JUGA:
Sebelumnya diberitakan, Mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte meminta majelis hakim agar memberikan izin dirinya pindah dari rumah tahanan (rutan) Bareskrim ke rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Pemindahan itu dengan alasan Irjen Napoleon merasa khawatir dengan kesehatannya. Sebab sudah tiga tahanan yang meninggal akibat COVID-19 di rutan Bareskrim.
Permintaan itu terungkap setelah hakim ketua persidangan Muhammad Damis menginformasika adanya surat permohonan dari Irjen Napoleon Bonaparte.
"Pada tanggal 16 Februari 2021, kami menerima surat yang diajukan tim pengacara hukum terdakwa berkenaan dengan permohonan agar tedakwa dapat dipindahkan tempatnya di tahanan yaitu semula ditahan di rutan Bareskrim dan mohon agar dipindahkan ke rutan Mako Brimob," kata Damis di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 22 Februari.
Hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk mempertimbangkannya. Tetapi,jaksa Zunaedi yang belum mengetahui alasan permohonan itu menolak permintaan tersebut. Alasannya, selama ditempatkan di rutan Bareskrim tidak pernah ada kendala saat proses persidangan.
Namun, hakim Damis menjelaskan alasan di balik permohonan itu. Salah satunya terkait penyebaran COVID-19.
"Ada beberapa alasan yang dikemukakan antara lain adanya peningkatan penyebaran wabah COVID-19 di lingkungan tempat terdakwa ditahan, itu intinya dan dalam surat disebutkan bahwa telah ada tahanan yang meninggal dunia karna terpapar COVID-19," kata Damis