Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Utomo Divonis Bersalah, Polri: Kami Hargai
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono (Foto: Humas PolriI

Bagikan:

JAKARTA - Polri belum mau berkomentar lebih jauh mengenai putusan Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo terkait kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra.

Sebab, proses hukum keduanya belum selelsai. Dimana masih ada yang mengajukan banding atas putusan ini, yakni Irjen Napoleon Bonaparte. Dia masih tidak terima dengan putusan ini.

"Ya tentunya kami wajib menghargai keputusan pengadilan, pada sisi lain pun yang bersangkutan masih memiliki upaya hukum lain," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Rabu, 10 Maret.

Dengan begitu, Rusdi kembali menegaskan Polri akan menghargai semua upaya hukum yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Alasannya, upaya hukum merupakan hak dari mereka. Sehingga, Polri sejauh ini hanya akan memonitor perkembangan persidangan.

"Kita hargai itu. Pengadilan kita hargai, upaya-upaya yang bersangkutan juga perlu kita hargai," tandas dia.

Sebagai informasi, Irjen Napoleon Bonaparte divonis bersalah telah menerima suap sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar Amerika Serikat (AS). Sehingga, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 4 tahun penjara.

Sedangkan, Brigjen Prasetijo Utomo divonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Sebab, dia terbukti menerima uang sebesar 100 ribu dolar AS.