Bagikan:

JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah bersikap adil dalam menjatuhkan sanksi bagi Irjen Napoleon Bonaparte. Bahkan, keputusan itu dianggap sebagai win-win solution antara Polri dengan mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) tersebut.

"Kami melihat putusan tersebut merupakan win-win solution bagi Napoleon dan Institusi Polri," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Selasa, 29 Agustus.

Persidangan internal itu berjalan adil karena komisi sidang membertimbangkan berbagai hal dalam menjatuhkan sanksi, semisal, jenis pelanggaran yang dilakukan hingga jasa-jasa yang telah Irjen Napoleon selama menjadi anggota Polri.

Bahkan, salah satu hal yang turut menjadi pertimbangan komisi sidang yakni mantan Kadiv Hubinter yang tak lama lagi bakal purna tugas atau pensiun.

Dengan pertimbangan itulah, komisi sidang memutuskan Irjen Napoleon masih dapat dipertahankan sebagai anggota Polri.

"Kompolnas melihat bahwa putusan sidang KKEP mempertimbangkan secara komprehensif, termasuk masa tugas Napoleon yang akan berakhir pada November 2023 mendatang," kata Poengky.

Sidang KKEP Polri memutuskan Irjen Napoleon Bonaparte bersalah. Kemudian, disanksi pelanggaran etik berupa administratif mutasi bersifat demosi selama tiga tahun empat bulan.

Irjen Napoleon Bonaparte dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Dalam proses hukum pidana, Irjen Napoleon telah divonis bersalah di kasus suap dalam kasus kepengurusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Sehingga, ia dijatuhi sanksi 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Irjen Napoleon Bonaparte juga divonis bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kace. Mantan Kadiv Hubinter itupun divonis 5 bulan 15 hari penjara.