Dijatuhi Sanksi Demosi 3 Tahun, Irjen Napoleon Tak Ajukan Banding
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte (NB) dijatuhi sanksi demosi atau pemindahan jabatan yang lebih rendah selama 3 tahun oleh sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Terkait putusan itu, Napoleon tidak mengajukan banding.

"Saudara NB menerima atas keputusan yang diberikan dan menyatakan tidak banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulisnya dikutip Selasa 29 Agustus.

Adapun sidang KKEP telah dilaksanakan Senin kemarin di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC, Mabes Polri.

Dikatakan Ramadhan, sidang tersebut diketuai Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri dan Wadankorbrimob Polri Irjen Imam Widodo.

Adapun perangkat komisi sidang yang hadir lainnya sebagai anggota, yaitu Kadivpropam Polri Irjen Syahardiantono, Staf Ahli Sosbud Kapolri Irjen Hendro Pandowo, dan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.

"Saksi yang hadir dalam persidangan sebanyak lima orang, yaitu Kompol SMN, Kompol AAA, Ipda AAGPA, Brigpol JF, Pembina MST," ucapnya.

Tidak hanya itu, saksi yang memberi keterangannya secara virtual sebanyak tiga orang, yaitu Brigjen TAD, Kombes Bimo, saudara JST. "Saksi yang dibacakan keterangannya sebanyak dua orang yaitu Brigjen NSW, saudara HTS," tutur Ramadhan.

Diketahui, Napoleon telah dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi, yaitu menerima suap terkait penghapusan nama terpidana korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra dalam daftar red notice.

Dalam perkara itu, Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan dan sudah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur sejak 17 April 2023.