Sanksi Irjen Napoleon Sebatas Demosi, Sidang KKEP Dinilai Hanya Formalitas Semata
Ilustrasi pengadilan (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bagi Irjen Napoleon Bonaparte hanya formalitas semata.

Menurutnya, Polri hanya memperlihatkan penegakan hukum yang tak elok kepada para pelanggar.

"Terkait hasil sidang KKEP pada Irjen NB yang hanya memberi sanksi demosi 3 tahun 4 bulan, artinya sidang KKEP hanya melakukan formalitas dan prosedural saja," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Selasa, 29 Agustus.

Bahkan, Bambang menyoroti dasar Polri hanya memberikan sanksi demosi kepada mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) tersebut.

Merujuk Peraturan Kepolisian (Perpol) 7 tahun 2022 maupun Peraturan Pemerintah (PP) 1 tahun 2003, sanksi administrasi berat berupa pemberhantian tidak dengan hormat (PTDH) dapat diberikan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran pidana dan sudah berketetapan hukum serta atas pertimbangan atasan.

Dalam proses hukum pidana, Irjen Napoleon telah divonis bersalah di kasus suap dalam kasus kepengurusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Sehingga, ia dijatuhi sanksi 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Jadi, sebenarnya tak ada alasan hanya memberi sanksi administrasi berupa demosi," ungkapnya.

"Di sisi lain, artinya selama 3 tahun lebih di penjara, personel pelaku tindak pidana korupsi juga mendapat gaji cuma-cuma tanpa kerja dari uang rakyat. Secara peraturan kepegawaian, artinya sudah meninggalkan tugas kedinasan karena berada dalam penjara," sambung Bambang.

Di sisi lain, Bambang juga pesimis mengenai kemungkinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akam menggunakan kewenangannya melakukan peninjauan kembali (PK) dalam persoalan tersebut. Alasannya, Irjen Napoleon Bonaparte tak lama lagi akan memasuki masa purna tugas atau pensiun.

"Saya tidak yakin bahwa Kapolri akan menggunakan kewenangannya melakukan PK (peninjauan kembali) sesuai pasal 83 Perpol 7 tahun 2022 terkait keputusan sidang KKEP tersebut, mengingat pelanggar KEPP akan memasuki masa pensiun 2 bulan lagi," kata Bambang.

Adapun, Irjen Napoleon Bonaparte disanksi pelanggaran etik berupa administratif mutasi bersifat demosi selama tiga tahun empat bulan.

Irjen Napoleon Bonaparta dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.