Bagikan:

JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan terduga pelanggar Iptu SM dan Brigadir FRS terkait kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 telah rampung. Keduanya dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi.

"(Kedua terduga pelanggar) Sanksi bersifat demosi," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Chaniago, Jumat, 3 Januari.

Meski sanksi yang diberikan serupa, tapi ada perbedaan mengenai waktunya. Iptu SM disanksi demosi selama 8 tahun, sedangkan Brigadir FRS lebih cepat yakni 5 tahun.

Dalam  putusan sidang KKEP, kedua anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya tersebut juga dijatuhi sanksi etika berupa mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Sanksi tersebut diberikan karena komisi sidang KKEP menilai kedua terduga pelanggar itu telah melakukan perbuatan tercela. Mereka meminta uang kepada penonton konser DWP yang sempat diamankan sebagai syarat pembebasan.

"Pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya," sebut Erdi.

Atas putusan tersebut, keduanya kompak mengajukan banding. Sehingga, mereka memiliki waktu beberapa hari untuk menyertakan berkas banding kepada komisi sidang.

"Pelanggar menyatakan banding," kata Erdi.

Saat ini, lima polisi telah menjalani sidang KKEP terkait kasus pemerasan tersebut. Tiga di antaranya dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Mereka yakni, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, AKP Yudhy Triananta Syaeful, dan AKBP Malvino Edward Yusticia.

Sementara dua lainnya yakni Kompol Dzul Fadlan dan seorang polisi lainnya berinisial S. Mereka dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama 8 tahun.

Kelimanya diketahui kompak mengajukan banding atas putusan tersebut.