JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Kali ini, sidang etik menghadirkan seorang anggota Polda Metro Jaya yang diduga terlibat.
"Satu orang terduga pelanggar," kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, kepada VOI, Rabu, 8 Januari.
Anggota polisi yang dimaksud adalah Briptu D, yang dalam Surat Telegram (ST) nomor ST/429/XII/KEP.2024 disebutkan sebagai Briptu Dodi, anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"Terduga pelanggar Briptu D," ujar Anam.
Sebelumnya, sudah ada 11 anggota Polri yang disidang terkait kasus ini. Mereka adalah Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, AKP Yudhy Triananta Syaeful, dan AKBP Malvino Edward Yusticia, yang seluruhnya dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Selain itu, Kompol Dzul Fadlan, Iptu SM, dan S menerima sanksi demosi selama 8 tahun. Sementara itu, Brigadir FRS, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, Bripka Wahyu Tri Haryanto, Brigadir Dwi Wicaksono, dan Bripka Ready Pratama mendapatkan sanksi demosi selama 5 tahun.
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah mereka terbukti terlibat dalam pemerasan terhadap penonton DWP 2024, yang korbannya meliputi warga negara Malaysia dan Indonesia. Berdasarkan data Propam Polri, hasil pemerasan mencapai Rp2,5 miliar.