Bagikan:

JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 untuk terduga pelanggar Briptu D telah rampung. Hasilnya, anggota Polda Metro Jaya tersebut dinyatakan bersalah dan disanksi demosi selama 5 tahun.

"Mutasi bersifat demosi selama 5 tahun di luar fungsi penegakan hukum," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, Rabu, 8 Januari.

Selain itu, Briptu D juga dijatuhi sanksi penempatan di tempat khusus (patsus) Biroprovos Divisi Propam Polri selama 20 hari, terhitung 27 Desember 2024 hingga 15 Januari 2025.

Briptu D turut disanksi etika berupa permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri.

"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan," sebut Erdi.

Erdi menyampaikan, sederet sanksi yang diberikan tersebut karena Briptu D dinilai terbukti terlibat di rangkaian aksi pemerasan terhadap penonton DWP.

Diketahui dalam aksi pemerasan tersebut warga negara Malaysia dan Indonesia menjadi korban. Berdasarkan data Propam Polri, uang hasil pemerasan mencapai Rp2,5 miliar.

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," kata Erdi.

Sebelumnya, 11 anggota Polri telah disidang etik terkait kasus pemerasan penonton DWP.

Mereka adalah Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, AKP Yudhy Triananta Syaeful, dan AKBP Malvino Edward Yusticia, yang seluruhnya dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Selain itu, Kompol Dzul Fadlan, Iptu SM, dan S menerima sanksi demosi selama 8 tahun.

Sementara itu, Brigadir FRS, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, Bripka Wahyu Tri Haryanto, Brigadir Dwi Wicaksono, dan Bripka Ready Pratama mendapatkan sanksi demosi selama 5 tahun.