JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk dua terduga pelanggar DW dan RP telah rampung. Keduanya dinyatakan bersalah di kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Sehingga, mereka dijatuhi sanksi demosi selama lima tahun.
Berdasarkan ST/429/XII/KEP.2024, polisi berinisial DW diketahui Brigadir Dwi Wicaksono dan RP merupakan Bripka Ready Pratama. Mereka merupakan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"Mutasi bersifat demosi selama lima tahun diluar fungsi penegakan hukum atau reserse," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, Selasa, 7 Januari.
Dalam putusan sidang KKEP tersebut, kedua polisi itu juga dijatuhi sanksi penempatan khusus di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri selama 30 hari, terhitung sejak 27 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025.
Kemudian, turut disanksi etika berupa permintaan maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri.
"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan," sebut Erdi.
Erdi menyampaikan, sederet sanksi tersebut diberikan karena keduanya dinilai terbukti terlibat di rangkaian aksi pemerasan terhadap penonton DWP.
Diketahui, pada aksi pemerasan tersebut warga negara Malaysia dan Indonesia menjadi korban. Berdasarkan data Propam Polri, uang hasil pemerasan mencapai Rp2,5 miliar.
"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," kata Erdi.
Sebelumnya, sembilan polisi juga telah diadili secara etik. Mereka yakni Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, AKP Yudhy Triananta Syaeful, AKBP Malvino Edward Yusticia yang dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kemudian, Kompol Dzul Fadlan, Iptu SM, dan S disanksi demosi selama 8 tahun. Sementara Brigadir FRS, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom dan Bripka Wahyu Tri Haryanto dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun.