Bagikan:

JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 kembali digelar hari ini.

Terduga pelanggar yakni Kompol JN dan AKP F dengan putusan pemberian sanksi demosi selama 5 dan 8 tahun.

Pelaksanaan sidang KKEP tersebut disampaikan Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, pihak pengawas eksternal dalam penanganan kasus pemerasan oleh anggota Polri tersebut.

"Untuk dua terduga pelanggar Kompol JN dan AKP F," ujar Choirul Anam kepada VOI, Kamis, 9 Januari.

Pada sidang KKEP yang digelar di Polda Metro Jaya tersebut, keduanya dinyatakan bersalah. Keduanya dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi.

Untuk Kompol JN dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun dan AKP F 8 tahun. Kemudian, kedua juga disanksi patsus 30 hari.

"Kompol JN demosi 5 tahun, AKP F demosi 8 tahun," kata Choirul Anam.

Berdasarkan ST/429/XII/KEP.2024, polisi berinisial JN diyakini Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan yang sempat menjabat sebagai Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Sementara F merupakan AKP Fauzan, Kanit Reskrim Polsek Kemayoran.

Namun, perihal tersebut Choirul Anam tak lugas membenarkan ataupun membantah. Hanya disebutkan mereka bukan dari Polda Metro Jaya.

"Infonya karena terduganya bukan dari polda namun level bawahnya," katanya.

Sebelumnya, 12 anggota Polri telah disidang etik terkait kasus pemerasan penonton DWP.

Mereka adalah Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, AKP Yudhy Triananta Syaeful, dan AKBP Malvino Edward Yusticia, yang seluruhnya dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Selain itu, Kompol Dzul Fadlan, Iptu SM, dan S menerima sanksi demosi selama 8 tahun.

Sementara itu, Brigadir FRS, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, Bripka Wahyu Tri Haryanto, Brigadir Dwi Wicaksono, Briptu D, dan Bripka Ready Pratama mendapatkan sanksi demosi selama 5 tahun.