Bagikan:

JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk dua anggota Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Sejauh ini, sudah 9 anggota Polda Metro Jaya yang diadili secara internal melalui sidang KKEP. Seluruhnya dinyatakan bersalah.

"Iya, hari ini ada dua terduga pelanggar yang menjalani sidang etik," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, Selasa, 7 Januari.

Dengan penambahan dua polisi tersebut, maka, sudah ada 11 anggota Polda Metro Jaya yang diadili secara internal melalui sidang KKEP.

Untuk sembilan polisi yang telah diadili yakni Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, AKP Yudhy Triananta Syaeful, AKBP Malvino Edward Yusticia. Mereka disanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kemudian, Kompol Dzul Fadlan, Iptu SM, dan S disanksi demosi selama 8 tahun. Sementara Brigadir FRS, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom dan Bripka Wahyu Tri Haryanto dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun.

Sanksi tersebut diberikan karena mereka dinilai terbukti melakukan pemerasan terhadap penonton DWP. Mereka meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih sebagai syarat pembebasan.

Namun, atas putusan tersebut seluruh terduga pelanggar atau sembilan polisi itu mengajukan banding.