Bagikan:

JAKARTA - Mabes Polri telah menggelar sidang etik terhadap sembilan anggota polisi yang terlibat pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Sebanyak tiga polisi terkena pemberhentian tidak hormat atau PTDH.

"Divpropam Polri telah melaksanakan sidang etik profesi terkait kasus DWP 2024," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago dalam keterangannya Selasa 7 Januari.

Erdi memerinci, tiga dari sembilan polisi yang menjalani sidang tersebut terkena PTDH dan enam lainnya mendapat sanksi demosi atau penurunan pangkat dan jabatan dengan periode beragam.

Ketiga polisi yang terkena PTDH yakni eks Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, AKBP Malvino Edward Yusticia dan AKP Yudhy Triananta Syaeful.

Sementara enam polisi yang mendapat demosi akibat kasus DWP, yakni Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom (5 tahun), Bripka Wahyu Tri Haryanto (5 tahun), Iptu Sehatma Manik (5 tahun), Kompol Dzul Fadlan (8 tahun), Iptu Syaharuddin (8 tahun) dan Brigadir Fahrudun Rizki Sucipto (8 tahun).

"Polri melalui Divpropam Polri telah menindak tegas kepada terduga pelanggar dengan menggelar sidang etik kasus DWP yang telah berlangsung selama beberapa hari ini," tambahnya.