Bagikan:

JAKARTA - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, mengungkapkan bahwa proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 akan dilanjutkan hari ini. Sidang akan melibatkan dua terduga pelanggar yang akan diadili.

"Hari ini, Jumat, akan ada dua sidang dengan dua terduga pelanggar," ujar Choirul Anam kepada wartawan pada Jumat, 3 Januari.

Namun, identitas kedua polisi yang terlibat tidak diungkapkan secara rinci, hanya disebutkan inisial mereka.

"Dengan inisial SM dan inisial FRS," jelas Anam.

Selain itu, Anam juga memberikan informasi mengenai hasil sidang KKEP sebelumnya yang menjatuhkan sanksi demosi selama 8 tahun kepada terduga pelanggar Kompol Dzul Fadlan dan S. Demosi adalah penurunan jabatan ke posisi yang lebih rendah, termasuk penurunan pangkat.

"Update terkait sidang kemarin, telah diputuskan demosi 8 tahun untuk inisial S. Jadi sidang kemarin, itu PTDH, demosi 8 tahun, dan yang terakhir dengan inisial S juga demosi 8 tahun," kata Choirul Anam.

Sejauh ini, tiga polisi telah dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus tersebut, yaitu Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, AKP Yudhy Triananta Syaeful, dan AKBP Malvino Edward Yusticia. Namun, ketiganya telah mengajukan banding atas putusan tersebut.