JAKARTA - DPP Partai Demokrat kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang melakukan pendataan aset. Hal ini dilakukan setelah adanya informasi dari para kader terkait banyaknya aset yang dibeli dari uang partai kepemilikannya, justru tercatat atas nama perorangan atau pribadi.
“Ini tentu tidak benar dan berpotensi terjadinya penggelapan aset oleh perorangan pribadi,” kata Juru Bicara Partai Demokrat kubu KLB Muhammad Rahmad dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 21 Maret.
Dia menyebut, pendataan sambil menunggu pengesahan pengurus DPP Partai Demokrat perlu dan penting dilakukan. Sebab, uang pembelian aset itu berasal dari uang kader dan harusnya tercatat atas nama partai.
“Aset tersebut harus tercatat atas nama partai dan dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan anggota partai dan masyarakat luas,” tegasnya.
BACA JUGA:
Adapun aset yang dibeli dengan menggunakan uang sumbangan kader dan masyarakat, salah satunya adalah Kantor DPP Partai Demokrat di Jalan Proklamasi No 41 Jakarta. Berdasarkan informasi yang ada, kantor itu dibeli saat Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) masih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat dengan harga Rp100 miliar lebih.
Hanya saja, sertifikat kepemilikannya justru tak tercatat atas nama partai melainkan atas nama perorang. “Informasi penting ini sedang kami dalami dan teliti tentang kebenarannya. Jika benar tentu ini cara cara yang tidak baik bagi partai demokrat,” ungkap Rahmad.
Pendataan serupa juga dilakukan terhadap aset partai di daerah. Sehingga, ke depan aset partai tak lantas berpindah menjadi aset pribadi.
“Karena itu perlu kami data agar kader dan masyarakat yang menyumbang tidak dirugikan,” pungkasnya.