Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk tidak menerima uji materi atau judicial review atas AD/ART Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Menyikapi itu Partai Demokrat Kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, tetap bersyukur uji materi tersebut ditolak Mahkamah Agung. 

"Meskipun kami bersyukur dengan penolakan judicial review oleh Mahkamah Agung, namun kami tetap sangat menghargai upaya hukum judicial review yang telah dilakukan oleh kader Partai Demokrat," Juru Bicara Partai Demokrat KLB Deli Serdang, Muhammad Rahmad dalam keterangannya, Rabu, 10 November. 

 

Dia mengatakan, pihaknya juga akan terus memberikan dukungan moral dan semangat kepada kader Partai Demokrat yang menggugat melalui judicial review tersebut, untuk terus berjuang mencari keadilan.

Menurut Rahmad, Mahkamah Agung tentu memiliki dasar dan pertimbangan hukum untuk menolak judicial review tersebut. Kubunya, kata dia, menghargai dan menghormati pilihan Mahkamah Agung itu.

"Kami bersyukur terhadap putusan Mahkamah Agung ini karena dengan ditolaknya Judicial Review AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 tersebut, maka gugatan kami KLB Deli Serdang, Nomor 150 di PTUN Jakarta menjadi semakin kuat," jelas Rahmad. 

"Di TUN 150, kami menggugat Menkumham untuk mengesahkan hasil KLB Deli Serdang dan AD ART Tahun 2021. Jika judial review tersebut sempat dikabulkan Mahkamah Agung, maka peluang kubu AHY untuk melakukan perbaikan AD ART di Kongres Luar Biasa (KLB) menjadi terbuka.  Hal tersebut tentu saja akan menimbulkan persoalan baru bagi kami," tambah dia 

Namun dengan penolakan MA tersebut, lanjut Rahmad, maka gugatan pihaknya di TUN 150 menjadi makin kuat dan peluang kubu AHY untuk melakukan perbaikan AD/ART menjadi tertutup.

"Menurut jadwal, minggu depan, gugatan kami di TUN 150 sudah masuk tahap kesimpulan. Dua minggu setelahnya sudah ketok palu. Kami optimis, dan semoga gugatan kami di TUN 150 dikabulkan seluruhnya oleh Hakim TUN," kata Rahmad. 

 

Seperti diketahui, kubu Kongres Luar Biasa (KLB) yang dipimpin Moeldoko mengajukan judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat dengan menggandeng Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum.

"Amar putusan, permohonan keberatan hukum tidak dapat diterima," demikian yang tertulis di laman resmi MA, Selasa, 9 November. 

Adapun pemohon dalam permohonan tersebut tercatat atas nama Muhammad Isnaini Widodo dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sebagai termohon.