Jangan Samakan KPK dengan Instansi Lain, Terima Gratifikasi Bisa Disanksi
Gedung KPK/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan semua pihak tak boleh sembarangan memberi hadiah kepada pegawainya. Ada aturan ketat terkait penerimaan maupun pemberian yang harus ditaati.

"KPK menerapkan standar etik tinggi," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 14 Juli.

Ali menegaskan aturan ketat itu akan dipantau oleh Dewan Pengawas KPK. Sehingga, memberi atau menerima gratifikasi akan bisa langsung disanksi.

"Bisa saja sesuatu yang mungkin dianggap lazim di instansi lain, namun bila di KPK dapat dikenakan sanksi etik," tegasnya.

Dewan Pengawas KPK juga beberapa waktu lalu memberikan peringatan yang sama. Hal ini disampaikan setelah Lili diduga melanggar etik karena menerima akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika dari PT Pertamina (Persero).

Hanya saja, Lili tak disidang lebih lanjut karena dia sudah mengundurkan diri dari jabatannya pada 30 Juni. Terhadap pengunduran diri tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian pimpinan KPK pada Senin, 11 Juli lalu.

"Harapan kami dari Dewan Pengawas janganlah suka memberi sesuatu kepada pimpinan atau kepada Dewas ataupun kepada KPK. Ini masalah," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, 11 Juli.

Tumpak mengingatkan seluruh Insan KPK punya standar etik yang tinggi. Jika BUMN biasa memberikan gratifikasi pada lembaga lain, hal ini tak boleh dilakukan pada komisi antirasuah.

"Kepada BUMN kami perlu sampaikan, mungkin kalau diberikan kepada teman-teman di departemen lain dan sebagainya mungkin tidak ada masalah," tegasnya.

"Tapi kalau di KPK itu dilarang karena ada etik yang melarangnya. Jadi ini harapan kami dari Dewan Pengawas. Saya rasa semua pegawai tahu, semua pimpinan tahu tentang masalah ini," tegasnya.