Bagikan:

JAKARTA - KPK menyebutkan aparatur sipil negara (ASN) mesti membiasakan diri untuk melaporkan indikasi-indikasi gratifikasi. Meskipun pemberian yang diterima hanya hal-hal kecil.

"Contohnya, saya waktu ke Bengkulu dari Jakarta lewat jalur darat, mampir di Kabupaten Kaur (Provinsi Bengkulu), di sana saya diberi hadiah makanan hasil Bumdes setempat. Kalau saya bukan KPK belum tentu saya diberi itu, itu namanya gratifikasi," kata Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK Yulianto Sapto Prasetyo di Bengkulu, Selasa 29 Agustus.

Ketika disuguhkan pemberian yang terindikasi gratifikasi tersebut, lanjut dia, langkah selanjutnya melaporkan ke instansi tempat bekerja.

"Saya laporkan sebagai gratifikasi. Walaupun dalam hal-hal kecil, bentuk gratifikasi harus dilaporkan," tuturnya.

Hal itu menurutnya dilakukan untuk meningkatkan kesadaran abdi negara agar tidak terjebak dalam mentalitas dan tindakan korupsi saat menjalankan tugas-tugasnya.

"Dari hal kecil, ketika gratifikasi yang diberikan sesuatu yang mahal, pasti pemberian itu dikemudian hari akan menjadi beban moral dalam bertugas, ada konflik kepentingan, beban moral. Suatu saat bertemu dengan pemberi, nanti ada rasa tidak enak untuk tidak memberikan bantuan balik padanya," kata Sapto.

Sadar dan selalu menghindar dari berbagai metode serta model gratifikasi kata dia merupakan upaya dalam memutus rantai beban moral ASN terhadap pihak-pihak berkepentingan di kemudian hari.

"Laporkan kalau ada pemberian atau gratifikasi ke instansi bapak ibu, ke atasan. Setiap ada pemberian laporkan," ujarnya.

Sapto menyampaikan hal tersebut kepada para ASN pemerintahan di Provinsi Bengkulu dalam rangkaian Roadshow Bus KPK di Bengkulu. Roadshow akan berlangsung sampai 3 September 2023, kemudian Roadshow Bus KPK akan mengunjungi provinsi selanjutnya yang ada di Pulau Sumatera.