JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pejabat menolak gratifikasi. Peringatan muncul menjelang hari raya Natal 2024 dan tahun baru 2025.
"Mengimbau seluruh aparatur sipil negara atau ASN, penyelenggara negara, dan pejabat negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 21 Desember.
Budi bilang peringatan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024. "Disebutkan jelas ASN, penyelenggara negara, dan pejabat negara merupakan teladan yang baik bagi masyarakat," tegasnya.
"Untuk itu agar tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi dalam kaitannya dengan jabatan ataupun pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat," sambung Budi.
Bila pejabat tidak bisa menolak gratifikasi, KPK menyebut pelaporan harus segera dilakukan. Mereka punya waktu paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan dilakukan.
Budi bilang pejabat harus menyadari gratifikasi bisa berdampak negatif. Misalnya, menimbulkan konflik kepentingan hingga adanya risiko pidana bagi yang tidak melapor.
"Maka apabila seorang ASN, penyelenggara negara, dan pejabat negara terlanjur menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, mereka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima," ujarnya.
BACA JUGA:
Pelaporan bisa dilakukan secara langsung ke KPK atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi terkait. Jika ingin lebih mudah lagi, penerima bisa mengakses aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di tautan https://gol.kpk.go.id ataupun melalui email [email protected].
"Setiap pelaporan gratifikasi, KPK akan melakukan analisis atas pelaporan tersebut dan menetapkannya apakah termasuk gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi, yang sah diterima dan menjadi milik penerima," pungkas Budi.