Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak pemberian apapun yang berkaitan dengan perayaan Hari Raya Idulfitri. Sebab, penerimaan semacam ini adalah bentuk gratifikasi.

"KPK Kembali mengingatkan penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubugan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idulfitri 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 2 Mei.

Selain menolak, komisi antirasuah mengingatkan para pejabat tidak meminta hadiah jelang hari raya. Hal ini bertujuan untuk mencegah gratifikasi.

"KPK meminta penyelenggara negara dan pegawai negari agar memberikan teladan yang baik bagi masyarakat," ungkapnya.

Dirinya lantas menjelaskan, pemberian hadiah dilarang untuk pejabat karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. KPK menegaskan tidak takut memberikan hukuman pidana jika pejabat berani terima hadiah meski dengan alasan Idulfitri.

Lebih lanjut, komisi antirasuah sudah menyebarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang penolakan gratifikasi jelang hari raya. Surat itu sudah disebar ke para pejabat sejak 28 April 2021.

"Permintaan dana dan atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," tegas Ipi.

Jika ke depannya pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka diwajibkan untuk melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan dilakukan.

"Informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198," pungkasnya.-