Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan, pejabat dan penyelenggaran negara untuk melaporkan penerimaan gratifikasi jelang Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah. Gratifikasi yang mesti dilaporkan baik parsel maupun bingkisan lebaran yang erat hubungannya dengan jabatan dan tugas sebagai penyelenggaran negara.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, sebenarnya KPK mengimbau agar pegawai negeri atau penyelenggara negara menolak gratifikasi pada kesempatan pertama. Namun, bila karena kondisi tertentu tidak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan kepada KPK.
"Laporan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. Dalam hal pelaporan penerimaan gratifikasi dilakukan melalui UPG instansi, maka pelapor harus melaporkannya dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima," kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis, 21 Mei.
BACA JUGA:
"Selanjutnya, UPG wajib meneruskan laporan gratifikasi kepada KPK dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal laporan gratifikasi diterima," lanjut dia.
Ali menyebut, pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi terbebas dari ancaman pidana sebagaimana pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Ancaman tersebut berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pada momen bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2020, yaitu kurun waktu 24 April hingga 19 Mei 2020, KPK menerima 14 laporan penerimaan gratifikasi dengan nilai estimasi total Rp21 juta.
"Pelaporan tersebut berasal dari 5 kementerian yaitu sebanyak 9 laporan, 3 pemerintah daerah masing-masing 1 laporan, dan 2 BUMN atau BUMD masing-masing 1 laporan," tutur dia.
Barang gratifikasi yang dilaporkan masih berkisar pada parcel makanan, barang pecah belah, dan uang, dengan nilai terendah Rp100 ribu sampai makanan senilai Rp7,5 juta. Tujuan pemberian dimaksudkan sebagai tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadan maupun tunjangan hari raya (THR) Idulfitri.
Terhadap laporan yang diterima, KPK melakukan verifikasi kelengkapannya untuk kemudian dilakukan analisis hingga menetapkan status laporan apakah menjadi milik pelapor atau milik negara.
Sampai saat ini, medium pelaporan yang paling banyak digunakan adalah melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) individu sebanyak 11 laporan. Selebihnya GOL unit pengelola gratifikasi (UPG), surat elektronik UPG dan individu, masing-masing 1 laporan.