KPK Ingatkan Saksi di Kasus Rafael Alun Kooperatif
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Wardhany T/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan saksi di kasus gratifikasi yang menjerat eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo kooperatif memenuhi panggilan.

Peringatan ini disampaikan setelah seorang saksi, Thio Ida yang merupakan pihak swasta mangkir pada Senin, 29 Mei. Padahal, keterangannya dibutuhkan penyidik.

"Kami ingatkan agar saksi koperatif karena keterangannya sangat dibutuhkan pada proses penyidikan perkara tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 30 Mei.

Ali mengatakan ini merupakan kali kedua Thio tak hadir. Dia sebelumnya sudah pernah dipanggil pada Jumat, 26 Mei lalu tapi mangkir.

Diberitakan sebelumnya, Rafael diduga KPK menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa wajib pajak melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Penerimaan ini disebut terjadi sejak 2011 saat dia menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael masih bisa bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman. Mengingat, perusahaan itu sudah menangani banyak klien yang mengalami kesulitan pelaporan pembukuan perpajakan.

Berikutnya, KPK kembali menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mengalihkan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya.