KPK Sebut Suap dan Gratifikasi Terhadap ASN Berpotensi Terjadi di Masa Pilkada
Ketua KPK Firli Bahuri dalam sebuah konferensi pers (Foto: Humas KPK)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, suap terhadap aparatur sipil negara (ASN) maupun pihak penyelenggara pemilu oleh calon kepala daerah rentan terjadi. Hal ini harus diwaspadai di tahapan kampanye pilkada mendatang.

Menurut Firli, suap ini diberikan ASN dan penyelenggara pemilu ini sengaja dilakukan agar seseorang mau melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban mereka.

"Suap menyuap sering terjadi di mana penyelenggara pemilu atau ASN di pusat maupun daerah sangat rentan disuap oleh peserta pemilu yang kedapatan melanggar kampanye dan sering terjadi serta mewarnai perhelatan pilkada," kata Firli dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 9 September.

"Dari data empiris menunjukan bahwasanya tindak pidana yang ditangani KPK terbanyak adalah perkara suap menyuap dimana salah satu jenis kejahatan kemanusiaan (korupsi) tersebut, sering terjadi dan mewarnai perhelatan Pilkada," imbuhnya.

Eks Deputi Penindakan KPK ini mengingatkan, bagi siapapun penerima maupun pemberi suap akan dijerat pasal tindak pidana korupsi. "KPK akan menjerat mereka baik penerima maupun pemberi dengan Pasal 5 UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001, dengan kurungan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 Juta dan paling banyak Rp250 Juta," ujarnya.

Tak hanya suap, lembaga antirasuah ini juga mendapati ASN dan penyelenggara pemilu ini rentan dengan tindak gratifikasi. Sehingga bagi aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu yang menerima hal tersebut, harus langsung melakukan pelaporan.

Pelaporan ini, kata Firli, bisa disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan Gratifikasi Online (GOL KPK) yang dapat diundur di Play Store datau App Store dengan kata kunci GOL KPK. Laporan  juga bisa dikirim melalui surat elektronik ke [email protected] ataupun datang langsung ke kantor KPK. Selain itu, pelaporan juga bisa dilakukan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi di instansi pemerintahan masing-masing dan akan diteruskan kepada lembaganya.

"Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang ingin melaporkan hadiah terkait fungsi, tugas dan jabatannya, silakan mengakses tautan www.kpk.go.id/gratifikasi atau hubungi Layanan Informasi Publik di nomor telepon 198," ujarnya.

Lebih lanjut, Firli menegaskan jika terdapat ASN dan penyelenggara pemilu yang kedapatan menerima suap ataupun gratifikasi apalagi terkait Pilkada 2020 dari calon kepala daerah maka lembaganya tak akan segan-segan melakukan penindakan.

Apalagi, KPK sejak awal menyatakan tak akan menghentikan pengusutan dugaan kasus korupsi yang dilakukan pihak manapun termasuk oleh calon kepala daerah yang berkontestasi di Pilkada 2020.

"Proses pilkada benar ranah politik sedangkan penegakkan hukum pada ranah berbeda. Sehingga proses penegakan hukum oleh KPK tetap berjalan dan tidak terpengaruh oleh pelaksanaan pilkada," pungkasnya.