Sosialisasi di Pemkab Lombok Timur, KPK Tekankan Pengertian Gratifikasi
Ilustrasi perkara gratifikasi untuk memperlancar pelaksanaan proyek. (dok KPK)

Bagikan:

NTB - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sosialisasi mendalam terkait gratifikasi pada jajaran aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Inspektorat Kabupaten Lombok Timur Baiq Miftahul Wasli mengatakan, sebagai negara dengan masyarakat yang ramah, terkadang banyak yang menerima pemberian baik berupa uang dan barang yang berpotensi sebagai tindak pidana gratifikasi.

"Bupati menyambut baik kegiatan sosialisasi pengendalian gratifikasi sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang dilaksanakan oleh KPK RI," katanya di Selong, Lombok Timur, Rabu 8 Maret, disitat Antara.

Kegiatan sosialisasi, evaluasi dan bimbingan teknis program pengendalian gratifikasi ini digelar di ballroom Kantor Bupati Lombok Timur secara daring.

Dalam acara itu, Baiq mengatakan pentingnya kegiatan ini untuk membangun integritas ASN dalam menyelenggarakan tugas di lingkungan Pemkab Lombok Timur.

Ia berharap, para peserta dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan sebaik-baiknya agar mampu memahami pemberian gratifikasi dan berpotensi merusak integritas, sehingga dengan demikian tidak akan ada lagi yang bermasalah dengan hukum.

Melalui kegiatan sosialisasi gratifikasi tersebut juga dengan harapan akan muncul ide dan gagasan baru yang menjadi rujukan dalam menjalankan tugas.

"Sehingga hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dapat dihindari," tuturnya.

Selain itu, Baiq juga mengingatkan untuk selalu berhati-hati dan menjadi pribadi yang bersih, jujur, amanah dan berintegritas di dalam melaksanakan tugas serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undang.

"Di tengah keterbukaan informasi tidak hanya KPK sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang berkaitan dengan korupsi, melainkan masyarakat juga sudah sangat kritis dan mampu mengawasi," katanya.

Sementara itu, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Muhammad Indra Furqon mengatakan, gratifikasi adalah akar dari korupsi suap yang tertunda konflik kepentingan, dari survei partisipasi publik tahun 2019 hanya 37 persen responden segmen masyarakat yang mengetahui istilah gratifikasi, dan hanya 13 persen responden segmen pemerintah yang pernah lapor gratifikasi.

"Artinya masih banyak yang belum memahami jika gratifikasi tersebut adalah bagian dari korupsi," ujar Furqon.