JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2021 terkait pencegahan korupsi melalui pengendalian gratifikasi pada jasa keuangan.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengingatkan lembaga jasa keuangan dilarang memberi gratifikasi secara langsung maupun tidak langsung pada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
"Lembaga jasa keuangan dilarang memberikan gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugas atau kewajibannya, baik secara langsung atau disamarkan dalam bentuk fee marketing, collection fee, refund, atau penamaan lainnya," kata Ipi dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Selasa, 27 Juli.
Menurutnya, peran lembaga jasa keuangan sebagai entitas korporasi wajib melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:
Jika hal ini tidak dilakukan, maka hal tersebut menjadi penilaian kesalahan korporasi yang dapat berimplikasi pertanggungjawaban pidana korporasi seperti yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
Dalam kesempatan itu, Ipi juga memaparkan pimpinan kementerian, lembaga termasuk pemerintah daerah dan BUMN/BUMD yang diwakilkan oleh Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) telah bersama-sama berkomitmen untuk menciptakan budaya antigratifikasi.
Salah satunya dengan melarang bendahara instansi pemerintah menerima collection fee dari lembaga jasa keuangan. Kesepakatan dilakukan pada Rapat Koordinasi Nasional tahun 2018 dan ditindaklanjuti pada Rapat Koordinasi pada Oktober 2020.
KPK saat itu mengimbau pemberian insentif untuk mendukung upaya promosi, pengembangan pasar, dan kegiatan operasional jasa keuangan lainnya yang berkaitan dengan instansi pemerintahan/BUMN/BUMD hanya dapat diberikan kepada instansi dengan mekanisme yang sesuai aturan perundangan.
"Tidak diberikan secara langsung kepada individu penyelenggara negara," tegasnya.
Selain itu, KPK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Nota Kesepahaman nomor 48 tahun 2021 telah melakukan kerja sama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan.
Salah satu kegiatannya adalah menerapkan program pengendalian gratifikasi dengan mendiseminasikan pencegahan korupsi kepada lembaga jasa keuangan yang berada di bawah pengawasannya. Jika penyelenggara negara maupun pejabat tak bisa menolak maka mereka harus melaporkannya pada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan dilakukan.
"KPK berharap penyelenggara dan pejabat negara dapat menjadi panutan bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi. Sehingga, dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," pungkas Ipi.