Dapat Surat dari KPK, Gubernur Kepri Ingatkan ASN Tak Terima Gratifikasi Lebaran
ILUSTRASI/ANTARA

Bagikan:

TANJUNGPINANG - Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengingatkan ASN di lingkungan Pemprov Kepri dilarang menerima gratifikasi lebaran.

Hal ini disampaikan Ansar Ahmad melalui Surat Edaran Nomor: 700/862/It-Prov.Kepri-SET/2021 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya, Senin 10 Mei 2021.

Dalam surat edaran itu, Ansar menyebut sehubungan dengan surat KPK Nomor 13 tahun 2021 dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya, mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kepri untuk tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi berhubungan dengan jabatan pada peringatan hari raya Idulfitri.

"Pasalnya hal tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan serta bertentangan dengan peraturan dan kode etik pegawai dan memiliki resiko sanksi pidana," ujar Ansar dikutip Antara, Selasa, 11 Mei.

Tak hanya itu, kata Ansar, ASN atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari setelah menerima gratifikasi.

"Permintaan dana atau hadiah sebagai THR atau sebutan lain oleh PNS baik secara individu maupun mengatasnamakan insttusi negara atau pemerintah daerah kepada masyarakat, perusahaan ataupun PNS dan penyelenggara negara baik secara tertulis dan tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan diimplikasikan sebagai tindak pidana korupsi," jelas Ansar.

Sementara itu, lanjut dia, untuk penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial atau panti asuhan, panti jompo dan pihak yang membutuhkan setelah melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) diinstansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan, selanjutnya UPG akan melaporkan kepada KPK.

"PNS juga dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas," kata Ansar menegaskan.