JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tingkat kesadaran pelaporan penerimaan gratifikasi masih rendah di Tanah Air. Alasannya, saat ini baru 56 persen dari 785 instansi pemerintah yang melapor.
"Sekarang sudah 56 persen dari 785 (instansi, red) ini pernah melapor. Sekali saja dia melapor itu kita sudah hitung. Iya, cuma sekali," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Rabu, 18 Agustus.
Adapun 785 instansi pemerintah yang wajib melaporkan gratifikasi terdiri dari 542 itu pemerintah daerah, dan 85 kementerian, lembaga, badan, komisi, BUMN, dan BUMD.
Meski begitu laporan ini dianggap membaik daripada tiga tahun sebelumnya. Saat itu, kata Pahala, laporan gratifikasi pernah hanya berjumlah 17 persen sepanjang KPK berdiri.
"Artinya, sisanya yang 83 persen itu sekalipun tidak pernah melaporkan ke KPK bahwa mereka ada penerimaan gratifikasi," tegasnya.
Hal ini yang membuat KPK menganggap kesadaran instansi pemerintah dan para pejabatnya untuk melaporkan gratifikasi masih rendah. Padahal, KPK tidak akan mempermasalahkan pemberian tersebut jika ada laporan yang masuk.
"Kita pikir mungkin tidak ada gratifikasi sama sekali di daerah itu atau memang enggak aware sama sekali. Enggak pusing bahwa ini gratifikasi," ujar Pahala.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, Pahala memaparkan sepanjang tahun ini atau bertepatan dengan pandemi COVID-19 tidak ada laporan yang luar biasa seperti pada tahun sebelumnya. Dia mengungkap tahun ini tidak ada laporan yang bernilai fantastis.
"Tahun ini normal-normal saja. Dulu istimewa karena kunjungan raja dari timur tengah. Pasti naik puluhan miliar (nilai laporannya, red) karena kebiasaan mereka memberikan hadiah tapi hadiah kedinasan dan itu biasanya dilaporkan Sekretariat Negara," pungkasnya.
Ia lantas memaparkan sepanjang semester I 2021 ini, KPK telah menerima 1.1137 laporan gratifikasi dengan nominal Rp6,9 miliar. Dari jumlah tersebut 309 gratifikasi dinyatakan sebagai milik negara dan Rp760 juta telah disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).