Bagikan:

JAKARTA - Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 bakal mendapat pembekalan atau induksi selama tiga hari sejak Selasa, 17 Desember usai dilantik. Mereka nantinya dijejali soal integritas hingga kode etik untuk mencegah pelanggaran.

“Untuk pimpinan yang sudah dilantik ini akan mengikuti proses induksi yang akan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sekitar dua sampai dengan sampai hari nanti ke depan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 16 Desember.

Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan komisi antirasuah, ungkap Tessa. “Dengan maksud untuk memberikan nilai-nilai KPK kepada mereka dan bagaimana tugas-tugas yang harus mereka jalankan,” tegasnya.

“Karena KPK juga memiliki standar integritas yang cukup tinggi dan juga akan disampaikan hal-hal termasuk kode etik, hal-hal kedisiplinan, dan hal-hal lain yang tentunya ini akan disampaikan kepada pegawai yang baru maupun pimpinan yang baru yang akan bertugas ke depannya,” sambung Tessa. 

Adapun dalam kegiatan induksi ini Pimpinan KPK periode 2019-2024 bakal membuka acara. “Tetapi untuk pelaksanaannya itu KPK sudah memiliki tim yang biasa memberikan induksi kepada pegawai-pegawai baru,” ujarnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengambil sumpah jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 pada hari ini. Tapi, mereka baru mulai bekerja per 20 Desember mendatang sesuai dengan Surat Keputusan Presiden Nomor 161P/2024. 

Kelima pimpinan KPK yang diambil sumpah jabatannya adalah Setyo Budiyanto selaku Ketua merangkap Anggota KPK. Kemudian ada juga empat Wakil Ketua KPK merangkap Anggota KPK, yakni Agus Joko Pramono, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, dan Johanis Tanak.

Sementara untuk Dewan Pengawas KPK yang dilantik adalah Gusrizal selaku Ketua merangkap Anggota Dewas dan empat anggota, yakni Chisca Mirawati, Benny Mamoto, Wisnu Baroto, dan Sumpeno.