YOGYAKARTA - Sebanyak 20 orang lulus dalam seleksi calon Dewan Pengawas KPK. Setelah menjalani profile assessment ini, para kandidat akan mengikuti proses wawancara dan tes kesehatan jasmani serta rohani. Lantas apa saja tugas Dewan Pengawas KPK setelah nanti aktif menjabat?
Dewas KPK merupakan organ di dalam KPK yang bertugas mengawasi pelaksanaan dan wewenang lembaga antirasuah ini secara lebih lanjut. Tugas dan wewenang Dewan Pengawas KPK telah diatur dalam Undang-Undang.
KPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan besar dan sentral dalam upaya pemberantasan korupsi memerlukan pengawasan. Di sinilah Dewas KPK berperan untuk menjaga profesionalitas dan integritas dalam pelaksanaan tugas di KPK.
Tugas Dewan Pengawas KPK
Tugas dan kewenangan Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah termuat dalam Pasal 37B UU Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK). Berikut ini beberapa tugas Dewan Pengawas KPK:
- Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
- Menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini;
- Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Namun disamping itu, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XVII/2019 tanggal 4 Mei 2021, tugas Dewan Pengawas KPK menjadi sebagai berikut:
- Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini;
- Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Dalam UU KPK juga mengatur bahwa seorang Dewas KPK harus sudah lepas dari jabatan struktural. Anggota Dewas KPK juga tidak diperbolehkan melakukan profesi lain selama berstatus sebagai Dewan Pengawas KPK.
Seleksi Dewan Pengawas KPK
Panitia Seleksi telah mengumumkan hasil profile assessment bagi calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dalam proses seleksi ini, sebanyak 20 orang dinyatakan lolos dan sejumlah nama gagal ke tahap selanjutnya.
Pengumuman tersebut dikeluarkan oleh Dewas KPK di Gedung Setneg, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/9) lalu. Selain 20 orang yang lolos Calon Dewas KPK, ada juga 20 orang Calon Pimpinan (Capim) KPK yang lulus dalam profile assessment.
Selanjutnya, para capim dan calon dewas KPK tersebut harus menjalani tahapan wawacara dan tes kesehatan jasmani dan rohani. Tes untuk Capim KPK akan dilaksanakan pada 17 dan 18 September 2024. Sementara tes cadewas diadakan pada 19 dan 20 September mendatang.
Di tahap profile assessment banyak nama-nama terkenal yang harus terhenti atau gagal melaju di tahap selanjutnya. Salah satunya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang tidak lolos karena baru dijatuhi sanksi sedang atas pelanggaran etik.
Selain itu, mantan Menteri ESDM Sudirman Said juga gagal lolos di proses ini. Sosok Sestama Lemhannas Komjen RZ Panca Putra pun tidak berhasil melaju ke tahap selanjutnya.
BACA JUGA:
Demikianlah penjelasan tugas Dewan Pengawas KPK dan kewenangannya yang telah diatur dalam UU KPK. Dewas KPK bertugas untuk mengawasi jalannya pelaksanaan dan wewenang di KPK. Baca juga Dewas KPK sebut Nurul Ghufron tak kooperatif.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.