Bagikan:

JAKARTA - Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi etik sedang terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ada sejumlah hal yang memberatkan, yakni tak menyesali perbuatan hingga tak kooperatif.

“Hal yang memberatkan terperiksa tidak menyesali perbuatannya. Terperiksa tidak kooperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses sidang,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat membacakan putusan di Gedung ACLC, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat, 6 September.

Selain itu, Ghufron juga dianggap tak memberikan teladan bagi pegawai. “Namun (sebagai terperiksa, red) melakukan yang sebaliknya,” tegasnya.

Adapun Ghufron diputus melanggar etik terkait penyalahgunaan pengaruh atau jabatan di balik mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) bernama Andi Dwi Mandasari (ADM). Dia dinilai melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 yang mengatur soal integritas insan KPK.

Akibatnya, dia dijatuhi hukuman pemotongan gaji selama 20 persen selama 6 bulan.

Ghufron menggunakan pengaruhnya sebagai Komisioner KPK dengan menghubungi Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal merangkap Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementan. Ia ingin ADM yang merupakan pegawai Inspektorat II Kementan dipindahkan ke Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian di Malang.

ADM yang tidak memiliki hubungan langsung dengan Ghufron mengaku tak pernah meminta untuk dibantu. Komunikasi dengan pihak Kementan ini dilakukan bersamaan dengan penyelidikan kasus dugaan pengadaan sapi di Kementan yang sedang ditangani oleh KPK yang diduga melibatkan Anggota DPR RI.