JAKARTA - Ada 79 akun media sosial diberi peringatan oleh virtual police Polri. Akun-akun ini diperingatkan karena mengunggah konten SARA juga ujaran kebencian.
"Sekarang sudah 79 akun yang dilayangkan (peringatan) melalui DM (direct message)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Rabu, 10 Maret.
Rusdi menyebut akun-akun medsos itu milik perorangan. Mayoritas diberi peringatan karena konten ujaran kebencian.
"Ya mereka mungkin punya sentimen pribadi makanya bisa seperti itu. Tentunya ini yang perlu dicermati. Kadang masalah pribadi saja dibawa ke media sosial," kata dia.
BACA JUGA:
Setelah diberi peringatan oleh tim virtual police, para pemilik akun medsos disebut Rusdi menghapus konten yang bertentangan dengan aturan UU ITE.
"Mayoritas itu mengubah, mesponsnya baik. Sebenarnya kalau kita saklek, wah sudah pidana saja itu. Tapi, di sinilah kebijakan polisi. Ketika melihat masyarakat sudah terlibat tindak pidana, itu diingatkan," ujar Rusdi.
Virtual Police merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bernomor: SE/2/11/2021 Tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.
Dalam SE itu, Kapolri meminta agar penanganan kasus pelanggaran UU ITE lebih mengedepankan upaya restorative justice.