JAKARTA - Mabes Polri menyatakan 21 akun media sosial (medsos) dihapus pemiliknya usai terpantau virtual police mengunggah konten yang terindikasi melanggar pidana.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan penghapusan akun ini diketahui saat tim virtual police hendak mengirimkan pesan peringatan.
"Saya jelaskan gagal terkirim 21 konten karena akun tersebut langsung hilang, langsung dihapus ya. Jadi belum sempat diperingati, kontennya hilang. Hit and run itu namanya, kirim, hilang," kata Kombes Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 12 Maret.
Di sisi lain, kata Ramadhan, sekitar 125 akun medsos terpantau melakukan pelanggaran Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Dari total itu, ada 89 akun yang sudah ditegur.
Sementara, sisanya tidak mendapat teguran. Alasannya, berdasarkan keterangan ahli dan data, unggahan akun itu tidak memenuhi unsur pidana.
"Artinya konten memenuhi ujaran kebencian jadi memenuhi unsur. Sedangkan 36 konten tidak lolos artinya tidak menuju ujaran kebencian," kata dia.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, virtual police merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bernomor: SE/2/11/2021 Tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.
Dalam SE itu, Kapolri meminta agar penanganan kasus pelanggaran UU ITE lebih mengedepankan upaya restorative justice.